반복영역 건너뛰기
지역메뉴 바로가기
주메뉴 바로가기
본문 바로가기

연구정보

[법률/외교] The Legal Implication of Palestine's Ad Hoc Declaration and Accession to the ICC's Jurisdiction Based on the Rome Statute 1998 (Case Study of Israeli Attacks on Gaza Strip from January 2009 to December 2014)

이스라엘 국외연구자료 학술논문 Nabilla Utami Dhiya Rahmani Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum 발간일 : 2016-12-31 등록일 : 2018-03-23 원문링크

Abstract The conflict between Israel and Palestine on Gaza Strip has caused not only military casualties but also civilian casualties which are protected by the international law. The protection of civilians in armed conflict is basically set in the Geneva Convention of 1949 which has been ratified by Israel and Palestine, in which violations of its provisions constitute war crimes. This paper discusses the mechanism of the International Criminal Court based on the Rome Statute 1998 in enforcing the law against war crimes on Gaza Strip. Articles 13 and 15 of Rome Statute 1998 provide jurisdiction for the settlement of an international criminal case. Palestine has made several attempts in accepting the jurisdiction of the ICC in 2009 and 2015, namely through their declaration and accession which further gave legal implication on the implementation of the international law. Based on these studies, this paper will further discuss the legal implication of the Palestine's declaration in 2009 and 2015, as well as its accession in 2015. Abstrak Konflik yang telah terjadi bertahun-tahun antara Israel dan Palestina di jalur Gaza telah memakan tidak hanya korban militer namun juga korban sipil yang dilindungi oleh hukum internasional. Perlindungan terhadap penduduk sipil dalam konflik bersenjata pada dasarnya diatur dalam Konvensi Jenewa IV tahun 1949 yang telah diratifikasi oleh Israel dan Palestina di mana pelanggaran terhadap ketentuannya merupakan kejahatan perang. Penulis dalam tulisan ini membahas mengenai mekanisme International Criminal Court berdasarkan Statuta Roma 1998 dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan perang di jalur Gaza. Berdasarkan Statuta Roma 1998 Pasal 13 dan 15, ICC memiliki yurisdiksi atas penyelesaian suatu kasus pidana internasional yang diajukan negara anggota, rekomendasi Dewan Keamanan PBB, investigasi mandiri yang dilakukan oleh jaksa Mahkamah Pidana Internasional, atau deklarasi ad hoc yang dilakukan bagi negara bukan peserta. Palestina telah melakukan beberapa upaya penerimaan yurisdiksi ICC pada tahun 2009 dan 2015, yaitu melalui deklarasi dan aksesi yang menimbulkan beberapa implikasi pada implementasi hukumnya. Berdasarkan penelitian tersebut, tulisan ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai dampak hukum deklarasi Palestina pada tahun 2009 dan 2015, serta aksesi Palestina pada tahun 2015.

본 페이지에 등재된 자료는 운영기관(KIEP)EMERiCs의 공식적인 입장을 대변하고 있지 않습니다.

목록